SELAMAT DATANG DI SITUS KOMANDO BORNEO,BERJUANG UNTUK KEADILAN DI TANAH BORNEO. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Online website templates

Minggu, 06 Mei 2012

PT. KODECO TIMBER Tanbu Gusur Tanah dan Rumah Penduduk



Laporan Khusus Untuk Kapolri dan Ketua Komnas HAM
Diduga Melibatkan Preman, Oknum Brimob dan Polres Tanbu

(GT.Suriansyah)
PT Kodeco Timber Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan dituding telah melakukan penggusuran paksa terhadap 13 ribu hektar lebih lahan dan perumahan penduduk dengan melibatkan sejumlah preman, oknum Brimob dan Kapolres Tanbu. Kejadian tersebut diduga diotaki H Syamsudin alias Isam

Tanbu — X-Kàsus.
PT Kodeco Timber dalam operasinya diketahui memegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dari Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 253/KPTS-II/1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas 13.090 Ha bertanggal 27 Februari 1998, yang terletak di Kabupaten Kota Baru dan Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan SK tersebut, PT Kodeco Timber diharuskan memenuhi beberapa kewajiban, antara lain membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar areal kerjanya, memberikan izin kepada penduduk asli/masyarakat adat/masyarakat tradisional dan anggota-anggotanya untuk berada di dalam areal kerja PT Kodeco Timber serta memungut dan mengambil hasil hutan seperti: rotan, sagu, madu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput, bambu, kulit kayu dan lain-lain sepanjang hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Bagian keempat SK tersebut menyebutkan antara lain bahwa apabila di dalam areal Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
Sedangkan bagian kelima SK tersebut menyebutkan antara lain bahwa Pemegang HPHTI akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam keputusan dan peraturan Perundang –undangan yang berlaku.

Dari penelusuran X-KASUS, PT Kodeco Timber sudah beberapa tahun ini mengalami pailit dan tidak melakukan aktifitas lagi, namun secara mengejutkan pada tahun 2011 ini setelah perusahaan tersebut dipegang oleh H Syamsudin alias H Isam, PT Kodeco tiba-tiba mengadakan pengukuran areal lahan yang meliputi beberapa desa dan pemukiman penduduk, lahan perkebunan, pertanian dan lain-lain.
H Isam bahkan telah bertindak lebih jauh dengan melakukan pemagaran dengan kayu ulin, kawat dan beton, lalu memerintahkan para preman beserta oknum Danki beserta Anggota Oknum Brimob Tanbu dan anggota Kapolres Tanbu untuk mengambil paksa tanah warga, dengan menggusur rumah penduduk disertai ancaman dan intimidasi.

Warga yang mendapat tekanan dan dilanda ketakutan, terpaksa menyerahkan tanah perkebunan, sawah, beserta tempat tinggal mereka untuk digusur begitu saja tanpa ganti rugi.
Peristiwa tersebut salah satunya menimpa seorang tokoh Agama Desa Gunung Besar, Abuya. Kepada X-KASUS, Selasa (29/11) di kediamannya Abuya menceritakan bahwa sekira bulan Oktober 2011 saat dirinya sedang berada di kebun, ia disambangi dua orang yang mengaku sebagai anggota Polres dan Pegawai Kehutanan Tanbu. Keduanya menyatakan bahwa kebun karet, durian dan sayuran miliknya tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Seluruh lahan ini termasuk kawasan hutan lindung yang ditanami oleh Dinas Kehutanan, maka mulai sekarang tidak boleh lagi dikerjakan,” ujar pegawai Dishut itu seperti ditirukan Abuya. Tidak lama berselang, Abuya kemudian dimintai keterangannya di Kantor Polres Tanah Bumbu seputar kepemilikan tanah perkebunan itu. “Saya menjelaskan bahwa lahan tersebut saya dapatkan dari Pembakal Isur dengan membuka hutan sejak tahun 1993 silam seluas kurang lebih 12 Ha. Lahan tersebut saya tanami sekitar 2 ribu pohon karet yang sekarang sudah menghasilkan. Selain itu, saya juga menanam pohon nangka, durian, sayuran, cabe dan terong,” terangnya.

Abuya pun mempertanyakan kapan kebun tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung yang kemudian dijawab oleh Pegawai Kehutanan tersebut, “Belum dan baru akan dibuat”. Jawaban tersebut sangat mengejutkan Abuya. Namun ia pun tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pun ditolak ketika meminta waktu memanen hasil kebunnya. “Tidak bisa dooooong,” ujar seorang anggota Polres Tanbu melarangnya.
Abuya pulang dengan perasaan sedih bercampur rasa takut. Kebun karet dan durian yang dipeliharanya selama 18 tahun tidak lama lagi akan diambil begitu saja. Sebagai seorang warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum, Abuya berharap pemerintah dan penegak hukum yang bersih dan memiliki hati nurani, mau membantu dirinya mendapatkan keadilan.

Baca selengkapnya di:

http://suararakyatjelata.blogspot.com/2011/12/pt-kodeco-timber-tanbu-gusur-tanah-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar